Kamis, 19 Juni 2014

UU Perseroan Terbatas

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 2007 
TENTANG 
PERSEROAN TERBATAS 

Menimbang : 
a. bahwa perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi 
dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, 
kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional, 
perlu didukung oleh kelembagaan perekonomian yang kokoh dalam rangka mewujudkan 
kesejahteraan masyarakat; 
b. bahwa dalam rangka lebih meningkatkan pembangunan perekonomian nasional yang 
sekaligus memberikan landasan yang kokoh bagi dunia usaha dalam menghadapi 
perkembangan perekonomian di era globalisasi pada masa mendatang, perlu didukung oleh 
suatu undang-undang yang mengatur tentang perseroan terbatas yang dapat menjamin 
terselenggaranya iklim dunia usaha yang kondusif; 
c. bahwa perseroan terbatas sebagai salah satu pilar pembangunan perekonomian nasional perlu 
diberikan landasan hukum untuk lebih memacu pembangunan nasional yang disusun sebagai 
usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan; 
d. bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dipandang sudah 
tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu 
diganti dengan undang-undang yang baru; 
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu 
membentuk Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas; 

BAB I 
KETENTUAN UMUM 
 
Pasal 1 
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan: 
1. Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut perseroan, adalah badan hukum yang 
merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha 
dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang 
ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya. 
2. Organ Perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan Dewan Komisaris. 
3. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen Perseroan untuk berperan serta 
dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan 
lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun 
masyarakat pada umumnya. 
4. Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disebut RUPS, adalah Organ Perseroan 
yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris 
dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang ini dan/atau anggaran dasar. 
5. Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas 
pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan 
Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan 
ketentuan anggaran dasar. 
6. Dewan Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara 
umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi. 
Perseroan Terbuka adalah Perseroan Publik atau Perseroan yang melakukan penawaran 
umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar 
modal. 
8. Perseroan Publik adalah Perseroan yang memenuhi kriteria jumlah pemegang saham dan 
modal disetor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar 
modal. 
9. Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan atau lebih 
untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan 
aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada 
Perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum Perseroan 
yang menggabungkan diri berakhir karena hukum. 
10. Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua Perseroan atau lebih untuk 
meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan baru yang karena hukum 
memperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan yang meleburkan diri dan status badan hukum 
Perseroan yang meleburkan diri berakhir karena hukum. 
11. Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang 
perseorangan untuk mengambil alih saham Perseroan yang mengakibatkan beralihnya 
pengendalian atas Perseroan tersebut. 
12. Pemisahan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh Perseroan untuk memisahkan 
usaha yang mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum 
kepada 2 (dua) Perseroan atau lebih atau sebagian aktiva dan pasiva Perseroan beralih 
karena hukum kepada 1 (satu) Perseroan atau lebih. 
13. Surat Tercatat adalah surat yang dialamatkan kepada penerima dan dapat dibuktikan dengan 
tanda terima dari penerima yang ditandatangani dengan menyebutkan tanggal penerimaan. 
14. Surat Kabar adalah surat kabar harian berbahasa Indonesia yang beredar secara nasional. 
15. Hari adalah hari kalender. 
16. Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum dan hak asasi 
manusia. 

Pasal 2 
Perseroan harus mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang tidak bertentangan 
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan. 
 
Pasal 3 
(1) Pemegang saham Perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang 
dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi 
saham yang dimiliki. 
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila: 
a. persyaratan Perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi; 
b. pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad 
buruk memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi; 
c. pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang 
dilakukan oleh Perseroan; atau 
d. pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung secara 
melawan hukum menggunakan kekayaan Perseroan, yang mengakibatkan kekayaan 
Perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang Perseroan. 
 
Pasal 4 
Terhadap Perseroan berlaku undang-undang ini, anggaran dasar Perseroan, dan ketentuan 
peraturan perundang-undangan lainnya. 
 
Pasal 5 
(1) Perseroan mempunyai nama dan tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik 
Indonesia yang ditentukan dalam anggaran dasar. 
(2) Perseroan mempunyai alamat lengkap sesuai dengan tempat kedudukannya. 
(3) Dalam surat-menyurat, pengumuman yang diterbitkan oleh Perseroan, barang cetakan, dan 
akta dalam hal Perseroan menjadi pihak harus menyebutkan nama dan alamat lengkap 
Perseroan. 
 
Pasal 6 
Perseroan didirikan untuk jangka waktu terbatas atau tidak terbatas sebagaimana ditentukan 
dalam anggaran dasar. 

Source : http://aria.bapepam.go.id/

Kenapa UU baru Koperasi dibatalkan?

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian dinilai lebih buruk dibanding dengan UU Koperasi yang lama, yaitu UU Nomor 25 Tahun 1992. Hal itu terungkap dari hasil kajian Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil (Asppuk) Jawa yang disampaikan dalam refleksi tahunan Asppuk Jawa di Surakarta, Kamis, 7 Februari 2013.

Sekretaris Eksekutif Asppuk Jawa, Yanti Susanti, bahkan mengatakan UU koperasi yang baru lebih busuk daripada UU sebelumnya. "Karena sudah menghilangkan roh koperasi yang sebenarnya," katanya di sela acara refleksi.

Dia mengatakan UU Nomor 17 Tahun 2012 sudah menghilangkan peran anggota koperasi. Padahal, koperasi terbentuk dari kumpulan calon anggota yang memiliki tujuan yang sama untuk mendirikan sebuah usaha atas dasar asas kekeluargaan.

Perubahan yang sangat jauh melenceng dari semangat kekeluargaan koperasi, misalnya adanya peluang penyertaan modal dari non-anggota koperasi. Dia menilai nantinya pemodal besar dapat mendominasi koperasi dan akhirnya menguasai hajat hidup orang banyak yang bergantung pada koperasi.

"Lalu fungsi badan pengawas yang sangat dominan. Karena pengurus diangkat dan diberhentikan oleh dewan pengawas," ujarnya. Sehingga jika badan pengawas menilai kinerja pengurus kurang maksimal, pengurus bisa tiba-tiba diberhentikan. "Ini bisa mengganggu keberlangsungan koperasi," katanya. Sebelumnya, pengurus dipilih oleh anggota.

Atau, jika badan pengawasnya terdiri dari mereka yang tidak komitmen mengelola koperasi, hanya akan menghancurkan koperasi. Badan pengawas tidak mesti anggota koperasi dan bisa diisi non-anggota.

Dia mengaku saat ini tengah menggalang dukungan dari sesama pegiat bidang perkoperasian untuk mengajukan permohonan uji materi UU 17 Tahun 2012 ke Mahkamah Konstitusi. "Kami ingin UU 17/2012 dibatalkan. Tidak sekadar direvisi, karena semangatnya bukan semangat berkoperasi," dia menegaskan.

Apalagi penyusunan UU 17/2012 oleh Dewan Perwakilan Rakyat tanpa melalui mekanisme menyerap aspirasi masyarakat. "Kami kecolongan. Tiba-tiba saja digedok DPR," katanya.

Ketua I Pusat Koperasi Wanita Jawa Timur (Puskowanjati) Isminarti Tarigan mengatakan UU 17/2012 punya dampak negatif terhadap model koperasi tanggung renteng seperti Puskowanjati. Dalam sistem tanggung renteng, anggota berposisi sebagai subyek dan terlibat aktif dalam keputusan pengembangan usaha.

"Tapi menilik definisi koperasi di UU 17/2012, anggota diposisikan sebagai obyek badan usaha. Koperasi lebih mengedepankan materi daripada keterlibatan anggota dalam keberlangsungan koperasi," ujarnya.

Dampak negatif lain yaitu adanya pengawas yang superior yang akan membunuh karakteristik dan budaya organisasi koperasi, lalu menghilangkan hak anggota untuk memilih dan dipilih. "Budaya demokrasi juga ikut hilang karena pengawas terlalu dominan," katanya.

Soal permodalan, UU 17/2012 akan mengubah koperasi menjadi milik pemodal besar. Sehingga keanggotaan koperasi berubah menjadi keanggotaan berdasarkan modal. "Bahkan koperasi bisa menjadi tempat praktek pencucian uang karena tidak ada pembatasan yang jelas soal modal," ujarnya.

Yuliana dari Yayasan Satu Bangsa Solo mengatakan UU Koperasi 17/2012 menghilangkan semangat kebersamaan. Dia menyoroti pemisahan antara koperasi simpan pinjam dan koperasi serba usaha. "Padahal kalau dipisah akan menyulitkan anggota koperasi yang ingin berusaha tapi tidak punya modal," katanya. 



source : www.tempo.co

Kamis, 22 Mei 2014

Drama Korea

Drama Korea (bahasa Korea한국드라마) mengacu pada drama televisi di Korea, dalam sebuah format miniseri, diproduksi dalam bahasa Korea. Banyak dari drama ini telah menjadi populer di seluruh Asia dan telah memberi kontribusi pada fenomena umum dari gelombang Korea, dikenal sebagai "Hallyu (bahasa Korea한류)", dan juga "Demam Drama" di beberapa negara. Drama Korea yang paling populer juga telah menjadi populer di bagian lain dunia seperti Amerika LatinTimur Tengah, dan di tempat lain.

Plot

Secara umum, ada dua genre utama drama Korea. Genre pertama menyerupaiopera sabun barat dengan pendek, mengakhiri plot, dan tanpa referensi seksual yang jelas sering ditemukan di drama barat. Drama ini biasanya melibatkan konflik terkait dengan hubungan, tawar-menawar uang, hubungan antara mertua (biasanya antara ibu dan anak/menantu perempuan). Selain itu, mereka sering termasuk rumit cinta segitiga dimana pahlawan wanita biasanya jatuh cinta dengan seorang "anak nakal" karakter utama yang menganiaya dirinya. Drama ini berlangsung dari 16 episode sampai lebih dari 100 (biasanya tidak lebih dari 200 episode).
Genre utama lainnya adalah drama sejarah Korea (juga dikenal sebagai sa geuk), yang merupakan dramatisasi fiksi sejarah Korea. Korea drama sejarah biasanya melibatkan alur cerita yang sangat kompleks dengan kostum yang rumit, set dan efek khusus. Seni bela diri, pertarungan pedang dan kuda sering komponen besar dari drama sejarah Korea juga. Drama Korea, drama sejarah apakah atau drama modern, biasanya ditandai dengan kualitas produksi yang sangat baik, karakter dengan kedalaman, cerdas naskah tetapi sebagian besar bergantung pada penggunaan karakter pola dasar.

Beberapa Drama Korea Populer

Adapun beberapa drama korea yang menjadi hit saat ini yaitu: City HunterDream HighSungkyunkwan ScandalDream,HeartstringsProtect the BossThousand Day PromiseCan't Lose dan Beautiful You.

Aktor Terkenal

source : wikipedia.com

Kebudayaan Korea Selatan

Budaya tradisional Korea diwarisi oleh rakyat Korea Utara dan Korea Selatan, walaupun keadaan politik yang berbeda telah menghasilkan banyak perbedaan dalam kebudayaan modern Korea.

Rumah

Masyarakat tradisional Korea memilih tempat tinggal berdasarkan geomansi. Orang Korea meyakini bahwa beberapa bentuk topografi atau suatu tempat memiliki energi baik dan buruk (dalam konsep eum dan yang) yang harus diseimbangkan. Geomansi memengaruhi bentuk bangunan, arah, serta bahan-bahan yang digunakan untuk membangunnya.
Rumah menurut kepercayaan mereka harus dibangun berlawanan dengan gunung dan menghadap selatan untuk menerima sebanyak mungkin cahaya matahari. Cara ini masih sering dijumpai dalam kehidupan modern saat ini.
Rumah tradisional Korea (biasanya rumah bangsawan atau orang kaya) dipilah menjadi bagian dalam (anchae), bagian untuk pria (sarangchae), ruang belajar (sarangbang) dan ruang pelayan (haengrangbang). Besar rumah dipengaruhi oleh kekayaan suatu keluarga.
Rumah-rumah ini memiliki penghangat bawah tanah yang disebut ondol yang berfungsi saat musim dingin.

Taman
Taman korea adalah bentuk atau rancangan taman tradisional khas Korea. Walau taman Korea amat dipengaruhi konsep taman Tiongkok, rancang bangunnya memiliki keunikan tersendiri.
Karakterisitik taman Korea adalah kesederhanaan, alami dan tidak dipaksakan untuk mengikuti suatu aturan khusus. Dibanding taman Tiongkok dan taman Jepang yang memiliki banyak elemen pelengkap karena konsep mengimitasikan pemandangan asli, taman Korea mungkin lebih tampak kurang akan unsur pelengkap.
Taman Korea sangat mencolok dan sederhana karena selalu terdapat kolam terataidengan bangunan paviliun di dekatnya. Kolam dihubungkan dengan aliran alami yang bagi orang Korea sangat indah untuk dipandang.
Taman-taman yang terkenal:

Pakaian
Pakaian tradisional Korea disebut Hanbok (Korea Utara menyebut Choson-ot). Hanbok terbagi atas baju bagian atas (Jeogori), celana panjang untuk laki-laki (baji) dan rok wanita (Chima).
Orang Korea berpakaian sesuai dengan status sosial mereka sehingga pakaian merupakan hal penting. Orang-orang dengan status tinggi serta keluarga kerajaan menikmati pakaian yang mewah dan perhiasan-perhiasan yang umumnya tidak bisa dibeli golongan rakyat bawah yang hidup miskin.
Dahulu, Hanbok diklasifikasikan untuk penggunaan sehari-hari, upacara dan peristiwa-peristiwa tertentu. Hanbok untuk upacara dipakai dalam peristiwa formal seperti ulang tahun anak pertama (doljanchi), pernikahan atau upacara kematian.
Saat ini hanbok tidak lagi dipakai dalam kegiatan sehari-hari, namun pada saat-saat tertentu masih digunakan.

Kuliner
Bentuk kuliner Korea dipengaruhi oleh kebudayaan pertanian mereka. Makanan pokoknya adalah beras. Hasil utama pertanian rakyat Korea adalah berasgandumdan kacang-kacangan. Hasil laut pun melimpah seperti ikancumi-cumi dan udang, sebab Korea dikelilingi 3 lautan.
Kuliner Korea sebagian besar dibentuk dari hasil fermentasi yang sudah berkembang sejak lama. Contohnya adalah kimchi dan doenjang. Makanan fermentasi sangat berguna dalam menyediakan protein dan vitamin ketika musim dingin.
Beberapa menu makanan dikembangkan untuk merayakan peristiwa-peristiwa khusus seperti festival atau upacara seperti ulang tahun anak yang ke-100 hari, ulang tahun pertama, perkawinan, ulangtahun ke-60, upacara pemakaman dan sebagainya. Pada peristiwa-peristiwa ini selalu dijumpai kue-kue beras yang berwarna-warni.
Makanan kuil berbeda dari makanan biasanya karena melarang penggunaan 5 jenis bumbu yang biasa dipakai sepertibawang putihbawang merahdaun bawangrocambole (sejenis bawang), bawang peraijahe serta daging.
Makanan kerajaan (surasang) saat ini sangat terkenal karena sudah dapat dinikmati seluruh lapisan rakyat.

Teh
Teh diperkenalkan di Korea dari Tiongkok sejak lebih dari 2000 tahun lalu ketikaagama Buddha disebarkan. Teh digunakan dalam upacara-upacara persembahan. Bentuk kebudayaan teh bangsa Korea terukir dalam upacara teh Korea (Dado).

Festival
Kalender Korea didasarkan pada kalender lunisolar
Kalender Korea dibagi dalam 24 titik putaran (jeolgi) yang masing-masing terdiri dari 15 hari dan digunakan untuk menentukan masa tanam atau panen padamasyarakat agraris pada zaman dahulu, namun pada saat ini tidak digunakan lagi.Kalender Gregorian diperkenalkan di Korea tahun 1895, tapi hari-hari tertentu seperti festival, upacara, kelahiran dan ulang tahun masih didasarkan pada sistemkalender lunisolar.[3] [4]
Festival terbesar di Korea antara lain:

Permainan 
Banyak sekali permainan khas Korea seperti:

Situs Warisan Dunia

Kuil Jongmyo
Kuil Jongmyo yang terletak di jantung kota Seoul dijadikan UNESCO sebagai Situs Warisan Dunia pada tahun 1995. Kuil ini dibangun untuk menyimpan tablet-tablet memorial anggota mendiang penguasa (Dinasti Joseon) yang didasarkan pada tradisi Konfusianisme. Setiap tahun pada bulan Mei diadakan upacara Jongmyo (Jongmyo Daeje) yang menampilkan upacara persembahan dan tarian. Pertama dibangun tahun 1394 dan terbakar tahun 1592 ketika Jepang menyerang Korea, lalu pada tahun 1608 dibangun kembali. Kuil ini berisi 19 buah tablet memorial para raja dan 30 tablet ratu yang ditempatkan di dalam 19 buah kamar.

Istana Changdeok
Changdeokgung atau “Istana Kebajikan Mulia” dibangun tahun 1405 dan musnah dilalap api pada tahun 1592 akibat invasi Jepang, dan direkonstruksi kembali pada tahun 1609. Lebih dari 300 tahun Istana Changdeok adalah pusat kedudukan kerajaan. Istana Changdeok dimasukkan dalam daftar Situs Warisan Dunia oleh UNESCO pada tahun 1997.

Bulguksa
Bulguksa atau “Kuil Negeri Buddha” adalah kompleks kuil Buddha yang dibangun pada masa Silla Bersatu pada tahun 751 di kota Gyeongju. Beberapa Harta Nasional Korea Selatan yang berharga tersimpan di dalam kuil ini, seperti:
  • Seokguram, kuil dalam gua dengan patung Buddha dan ukiran-ukiran dari granit yang sangat indah
  • Pagoda Tabo dan Pagoda Seokga yang berarsitektur khas Silla, serta ruangan-ruangan kuil yang menjadi tempat peribadatan.
Bulguksa dan Seokguram merupakan Situs Warisan Dunia yang didaftarkan oleh UNESCO pada tahun 1995.

Tripitaka Koreana dan Haeinsa
Haeinsa adalah kuil Buddha tempat penyimpanan kitab suci Tripitaka Koreana. Dibangun pada tahun 802 M di puncak Gunung Gaya di provinsi Gyeongsang Selatan.
Tripitaka Koreana adalah kitab suci Buddha yang tersusun dari ukiran tulisan di blok-blok kayu, berjumlah 81.258 buah blok kayu yang tersusun rapi. Semua tulisannya diukir dalam aksara Tionghoa (hanja).
Haeinsa menjadi daftar Warisan Dunia di UNESCO pada tahun 1995.

Hwaseong
Benteng Hwaseong adalah sebuah benteng yang dibangun pada masa Dinasti Joseon yang terletak di kota Suwon, provinsi Gyeonggi. Rekonstruksinya diselesaikan pada tahun 1796 dan melingkupi pada tanah yang datar dan bukit-bukit sepanjang 5,52 km. Benteng ini memiliki 4 gerbang utama, sebuah gerbang air, 4 gerbang rahasia, dan sebuah menara suar.
Benteng Hwaseong dimasukkan dalam daftar Situs Warisan Dunia oleh UNESCO pada tahun 1997.

Situs Dolmen Gochang, Hwasun dan Ganghwa
Situs Gochang, Hwasun dan Ganghwa adalah situs purbakala dan ratusan kuburan-kuburan kuno (dolmen) dari zaman megalitikum (dari sekitar tahun 1000 SM). Semenanjung Korea adalah salah satu tempat terbanyak di dunia yang memiliki situs dolmen. Situs-situs ini didaftarkan dalam daftar Situs Warisan Dunia UNESCO pada tahun 2000.

Wilayah Gyeongju
Wilayah historis kota Gyeongju dimasukkan dalam daftar UNESCO pada tahun 2000. Kota Gyeongju adalah ibukota kerajaan Silla dimana masih terdapat kompleks makam penguasa Silla yang berbentuk bukit-bukit besar. Wilayah Namsan terkenal akan artefak-artefak Silla yang berharga seperti mahkota emas, perhiasan, kuil-kuil Buddha, pagoda dan arca-arca yang umumnya berasal dari abad 7 sampai abad ke 10 Masehi.

Kompleks Makam Goguryeo
Komplek Makam Goguryeo berada di wilayah negara Korea Utara, seperti di Pyongyang, provinsi Pyongan Selatan, dan kota Nampo (Hwanghae Selatan). Kompleks Makam Goguryeo ini terdiri dari 63 buah makam dan menjadi Situs Warisan Dunia pertama milik Korea Utara pada bulan Juli 2004.

source : wikipedia.com