Kamis, 19 Juni 2014

UU Perseroan Terbatas

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 2007 
TENTANG 
PERSEROAN TERBATAS 

Menimbang : 
a. bahwa perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi 
dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, 
kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional, 
perlu didukung oleh kelembagaan perekonomian yang kokoh dalam rangka mewujudkan 
kesejahteraan masyarakat; 
b. bahwa dalam rangka lebih meningkatkan pembangunan perekonomian nasional yang 
sekaligus memberikan landasan yang kokoh bagi dunia usaha dalam menghadapi 
perkembangan perekonomian di era globalisasi pada masa mendatang, perlu didukung oleh 
suatu undang-undang yang mengatur tentang perseroan terbatas yang dapat menjamin 
terselenggaranya iklim dunia usaha yang kondusif; 
c. bahwa perseroan terbatas sebagai salah satu pilar pembangunan perekonomian nasional perlu 
diberikan landasan hukum untuk lebih memacu pembangunan nasional yang disusun sebagai 
usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan; 
d. bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dipandang sudah 
tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu 
diganti dengan undang-undang yang baru; 
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu 
membentuk Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas; 

BAB I 
KETENTUAN UMUM 
 
Pasal 1 
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan: 
1. Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut perseroan, adalah badan hukum yang 
merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha 
dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang 
ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya. 
2. Organ Perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan Dewan Komisaris. 
3. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen Perseroan untuk berperan serta 
dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan 
lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun 
masyarakat pada umumnya. 
4. Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disebut RUPS, adalah Organ Perseroan 
yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris 
dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang ini dan/atau anggaran dasar. 
5. Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas 
pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan 
Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan 
ketentuan anggaran dasar. 
6. Dewan Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara 
umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi. 
Perseroan Terbuka adalah Perseroan Publik atau Perseroan yang melakukan penawaran 
umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar 
modal. 
8. Perseroan Publik adalah Perseroan yang memenuhi kriteria jumlah pemegang saham dan 
modal disetor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar 
modal. 
9. Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan atau lebih 
untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan 
aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada 
Perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum Perseroan 
yang menggabungkan diri berakhir karena hukum. 
10. Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua Perseroan atau lebih untuk 
meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan baru yang karena hukum 
memperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan yang meleburkan diri dan status badan hukum 
Perseroan yang meleburkan diri berakhir karena hukum. 
11. Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang 
perseorangan untuk mengambil alih saham Perseroan yang mengakibatkan beralihnya 
pengendalian atas Perseroan tersebut. 
12. Pemisahan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh Perseroan untuk memisahkan 
usaha yang mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum 
kepada 2 (dua) Perseroan atau lebih atau sebagian aktiva dan pasiva Perseroan beralih 
karena hukum kepada 1 (satu) Perseroan atau lebih. 
13. Surat Tercatat adalah surat yang dialamatkan kepada penerima dan dapat dibuktikan dengan 
tanda terima dari penerima yang ditandatangani dengan menyebutkan tanggal penerimaan. 
14. Surat Kabar adalah surat kabar harian berbahasa Indonesia yang beredar secara nasional. 
15. Hari adalah hari kalender. 
16. Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum dan hak asasi 
manusia. 

Pasal 2 
Perseroan harus mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang tidak bertentangan 
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan. 
 
Pasal 3 
(1) Pemegang saham Perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang 
dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi 
saham yang dimiliki. 
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila: 
a. persyaratan Perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi; 
b. pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad 
buruk memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi; 
c. pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang 
dilakukan oleh Perseroan; atau 
d. pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung secara 
melawan hukum menggunakan kekayaan Perseroan, yang mengakibatkan kekayaan 
Perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang Perseroan. 
 
Pasal 4 
Terhadap Perseroan berlaku undang-undang ini, anggaran dasar Perseroan, dan ketentuan 
peraturan perundang-undangan lainnya. 
 
Pasal 5 
(1) Perseroan mempunyai nama dan tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik 
Indonesia yang ditentukan dalam anggaran dasar. 
(2) Perseroan mempunyai alamat lengkap sesuai dengan tempat kedudukannya. 
(3) Dalam surat-menyurat, pengumuman yang diterbitkan oleh Perseroan, barang cetakan, dan 
akta dalam hal Perseroan menjadi pihak harus menyebutkan nama dan alamat lengkap 
Perseroan. 
 
Pasal 6 
Perseroan didirikan untuk jangka waktu terbatas atau tidak terbatas sebagaimana ditentukan 
dalam anggaran dasar. 

Source : http://aria.bapepam.go.id/

Kenapa UU baru Koperasi dibatalkan?

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian dinilai lebih buruk dibanding dengan UU Koperasi yang lama, yaitu UU Nomor 25 Tahun 1992. Hal itu terungkap dari hasil kajian Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil (Asppuk) Jawa yang disampaikan dalam refleksi tahunan Asppuk Jawa di Surakarta, Kamis, 7 Februari 2013.

Sekretaris Eksekutif Asppuk Jawa, Yanti Susanti, bahkan mengatakan UU koperasi yang baru lebih busuk daripada UU sebelumnya. "Karena sudah menghilangkan roh koperasi yang sebenarnya," katanya di sela acara refleksi.

Dia mengatakan UU Nomor 17 Tahun 2012 sudah menghilangkan peran anggota koperasi. Padahal, koperasi terbentuk dari kumpulan calon anggota yang memiliki tujuan yang sama untuk mendirikan sebuah usaha atas dasar asas kekeluargaan.

Perubahan yang sangat jauh melenceng dari semangat kekeluargaan koperasi, misalnya adanya peluang penyertaan modal dari non-anggota koperasi. Dia menilai nantinya pemodal besar dapat mendominasi koperasi dan akhirnya menguasai hajat hidup orang banyak yang bergantung pada koperasi.

"Lalu fungsi badan pengawas yang sangat dominan. Karena pengurus diangkat dan diberhentikan oleh dewan pengawas," ujarnya. Sehingga jika badan pengawas menilai kinerja pengurus kurang maksimal, pengurus bisa tiba-tiba diberhentikan. "Ini bisa mengganggu keberlangsungan koperasi," katanya. Sebelumnya, pengurus dipilih oleh anggota.

Atau, jika badan pengawasnya terdiri dari mereka yang tidak komitmen mengelola koperasi, hanya akan menghancurkan koperasi. Badan pengawas tidak mesti anggota koperasi dan bisa diisi non-anggota.

Dia mengaku saat ini tengah menggalang dukungan dari sesama pegiat bidang perkoperasian untuk mengajukan permohonan uji materi UU 17 Tahun 2012 ke Mahkamah Konstitusi. "Kami ingin UU 17/2012 dibatalkan. Tidak sekadar direvisi, karena semangatnya bukan semangat berkoperasi," dia menegaskan.

Apalagi penyusunan UU 17/2012 oleh Dewan Perwakilan Rakyat tanpa melalui mekanisme menyerap aspirasi masyarakat. "Kami kecolongan. Tiba-tiba saja digedok DPR," katanya.

Ketua I Pusat Koperasi Wanita Jawa Timur (Puskowanjati) Isminarti Tarigan mengatakan UU 17/2012 punya dampak negatif terhadap model koperasi tanggung renteng seperti Puskowanjati. Dalam sistem tanggung renteng, anggota berposisi sebagai subyek dan terlibat aktif dalam keputusan pengembangan usaha.

"Tapi menilik definisi koperasi di UU 17/2012, anggota diposisikan sebagai obyek badan usaha. Koperasi lebih mengedepankan materi daripada keterlibatan anggota dalam keberlangsungan koperasi," ujarnya.

Dampak negatif lain yaitu adanya pengawas yang superior yang akan membunuh karakteristik dan budaya organisasi koperasi, lalu menghilangkan hak anggota untuk memilih dan dipilih. "Budaya demokrasi juga ikut hilang karena pengawas terlalu dominan," katanya.

Soal permodalan, UU 17/2012 akan mengubah koperasi menjadi milik pemodal besar. Sehingga keanggotaan koperasi berubah menjadi keanggotaan berdasarkan modal. "Bahkan koperasi bisa menjadi tempat praktek pencucian uang karena tidak ada pembatasan yang jelas soal modal," ujarnya.

Yuliana dari Yayasan Satu Bangsa Solo mengatakan UU Koperasi 17/2012 menghilangkan semangat kebersamaan. Dia menyoroti pemisahan antara koperasi simpan pinjam dan koperasi serba usaha. "Padahal kalau dipisah akan menyulitkan anggota koperasi yang ingin berusaha tapi tidak punya modal," katanya. 



source : www.tempo.co